Kadiv Humas Polri Jelaskan Pihak yang Bisa Tetapkan Tersangka pada Kasus Brigadir J
Hukum | 7 Agustus 2022, 12:47 WIB“Dalam pemeriksaan Wasriksus atau Irsus, inspektorat khusus terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.”
“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam mengolah TKP,” imbuhnya.
Berkaitan dengan hal itu, Irjen Ferdy Sambo langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Mako Brimob Polri.
Dedi juga meminta agar semua pihak bersabar karena pemeriksaan kasus ini masih berproses.
“Jadi harus bisa membedakan, Irsus fokusnya menyangkut masalah pelanggaran kode etik, kalau timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah atau scientific, ini juga masih berproses.”
Ia berjanji, jika ada update terbaru, baik dari inspektorat khusus maupun timsus, pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut.
“Yang jelas, komitmen Bapak Kapolri, terkait kasus ini akan dibuka secaraterang benderang, dengan proses pembuktian secara ilmiah,” imbuhnya.
Karena, lanjut dia,ada dua konsekuensi dalam kasus ini, baik konsekuensi secara ilmiah atau keilmuan yang harus betul-betul sahih hasilnya, dan konsekuensi secara yuridis, yaitu harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat di persidangan.
Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus, Ada Personel Brimob Bersenjata Sambangi Bareskrim
Saat ditanya apakah status Irjen Ferdy Sambo sudah sebagai tersangka, Dedi dengan tegas menyebut Ferdy Sambo belum jadi tersangka.
“Belum. Kalau tersangka itu siapa yang menersangkakan? Yang menersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. Makanya jangan sampai salah.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV