Kadiv Humas Polri Jelaskan Pihak yang Bisa Tetapkan Tersangka pada Kasus Brigadir J
Hukum | 7 Agustus 2022, 12:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menempatkan empat orang di tempat khusus, karena diduga melakukan pelangaran kode etik pada kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Terkini, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo juga sudah berada di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Irsus bertugas memeriksa pelanggaran kode etik, berbeda denagn tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bertugas menyangkut pro justitia.
“Jadi Timsus ini kerjanya adalah pro justitia. Tapi, sesuai dengan arahan Wakapolri, selain timsus, ada juga inspektorat khusus,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022) malam, dikutip dari tayangan program Breaking News di Kompas TV.
Ia menambahkan, Irsus telah memeriksa 25 orang terkait kasus tersebut. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus, dalam rangka untuk proses pembuktian.
“Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus, dalam rangka untuk proses pembuktian yang lainnya dulu.”
Baca Juga: Dibawa ke Mako Brimob, Saat Ini Irjen Ferdy Sambo sudah Ditempatkan di Tempat Khusus
“Adalah sidang kode etik karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, wasriksus atau pengawasan pemeriksaan khusus terhadap Irjen FS (Ferdy Sambo).
Diduga Irjen FS atau Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV