> >

Detik-Detik Ferdy Sambo Dikirim ke Mako Brimob, Diperiksa Soal Pelanggaran Etik Kematian Brigadir J

Hukum | 7 Agustus 2022, 09:00 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan penempatan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob dilakukan untuk proses pemeriksaan pelanggaran etik dalam perkara baku tembak di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum dibawa ke Mako Brimob, pada Sabtu siang sejumlah anggota Brimob dengan senjata laras panjang mendatangi Mabes Polri menggunakan kendaraan taktis.

Lalu, Sabtu sore mereka membawa Irjen Sambo ke Mako Brimob hingga kemudian ditempatkan di tempat khusus pada malam harinya.

"Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) dikutip dari tayangan program Breaking News di Kompas TV.

Baca Juga: Dibawa ke Mako Brimob, Polri Sebut Ferdy Sambo Diduga Ambil CCTV saat Olah TKP Tewasnya Brigadir J

Dedi menambahkan Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob sesuai dengan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti terkait kematian Brigadir J di rumah dinasnya.

Tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau inspektur khusus (Irsus) menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait masalah tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).

Termasuk mengenai perusakan TKP, pengambilan barang bukti seperti CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya. 

Sebelum Irjen Sambo, sudah ada empat orang perwira ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus.

Dedi menjelaskan tugas tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Wakapolri bekerja untuk pengungkapan fakta kasus kematian Brigadir J. 

Sedangkan tim gabungan di Irsus melakukan pendalaman mengenai adanya pelanggaran etik dalam perkara tersebut.

Dedi menegaskan dibawanya Irjen Sambo ke Mako Brimob bukan terkait dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Melainkan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan. Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan 25 orang yang kemarin disebutkan Bapak Kapolri," ujar Dedi. 

Lebih lanjut Dedi juga memastikan tim khusus pengungkapan fakta kasus kematian Brigadir J masih terus berjalan dan tidak terhalang oleh penyelidikan pelanggaran etik yang dilakukan Irsus. 

"Kita lebih fokus ke Timsus, karena yang dilakukan ini semuanya memiliki pertanggung jawaban keadilan," ujar Dedi.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ferdy Sambo diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya. Kendati demikian, belum dijelaskan secara rinci soal keterlibatan Sambo berkait pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus itu.

Baca Juga: Mahfud Pastikan Dugaan Pidana Irjen Ferdy Sambo Tetap Jalan walau Sudah Diberi Sanksi Etik

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU