Kronologi Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus, Ada Personel Brimob Bersenjata Sambangi Bareskrim
Hukum | 7 Agustus 2022, 08:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus yang ternyata merupakan Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Ini merupakan buntut kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sebelum Sambo dibawa ke Mako Brimob, sejumlah kendaraan taktis milik satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri telah lebih dulu mendatangi Mabes Polri.
Tak hanya kendaran taktis, sebanyak 20 anggota Brimob bersenjata lengkap juga mendatangi gedung Bareskrim Polri.
Jurnalis Kompas TV Fransisco Donasiano melaporkan kendaraan taktis dan pasukan Brimob lengkap dengan senjata laras panjang ini datang ke gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Dibawa ke Mako Brimob, Polri Sebut Ferdy Sambo Diduga Ambil CCTV saat Olah TKP Tewasnya Brigadir J
Para anggota Brimob tersebut langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan lift.
Menurut keterangan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo,
Sambo dibawa ke Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran etik dan tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
"Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," kata Dedi dalam tayangan program Breaking News di Kompas TV, Sabtu (6/8) malam.
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," tutur Dedi.
Dedi mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo. Kini, status Sambo masih dalam pemeriksaan.
"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," ujar dia.
Baca juga: Mahfud Pastikan Dugaan Pidana Irjen Ferdy Sambo Tetap Jalan walau Sudah Diberi Sanksi Etik
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8).
Jenderal bintang dua itu dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV