> >

Profil Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E yang Kini Mengundurkan Diri

Hukum | 6 Agustus 2022, 16:58 WIB
Tim pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri dari kasus Brigadir J. (Sumber: Breaking News Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Andreas Nahot Silitonga dan timnya mengumumkan pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bharada E dalam melakukan pendampingan hukum terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

Pengunduran diri ini telah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Sabtu (6/8/2022).

“Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," ungkap Andreas.

Sayangnya, pihaknya enggan mengungkapkan alasan di balik pengunduran diri tersebut.

Baca Juga: Mendadak! Kuasa Hukum Bharada E Nyatakan Mundur: Untuk Alasannya Kami Tidak akan Buka Ke Publik

Profil Andreas Nahot Silitonga

Nama Andreas Nahot Silitonga menjadi satu nama yang kerap disebut selama pengungkapan misteri meninggalnya Brigadir J.

Dia kerap tampil di muka publik untuk menyampaikan beberapa hal terkait Bharada E, termasuk saat mendampingi pemilik nama asli Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu untuk menjalani pemeriksaan.

Melansir silitongatambunan-law.com, Andreas Nahot Silitonga adalah pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm, firma hukum yang berfokus menangani kasus hukum, khususnya di bidang korporasi, litigasi, dan pelayanan hukum.

Andreas merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan memiliki gelar Master of Laws di University of Melbourne Australia.

Sepak terjangnya di dunia hukum cukup banyak. Dia telah menangani berbagai perkara litigasi di bidang kepailitan, perdata, dan pidana selama 13 tahun.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Brigadir J Ditembak dari Belakang, Bukan Klien Kami Pelakunya

Sebelum mendirikan firma hukum sendiri, Andreas lebih dulu bergabung dengan Gani Djemat & Partners.

Andreas juga merupakan konsultan Hak Kekayaan Intelektual, mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai kurator dan pengurus dalam urusan kepailitan.

Dia juga terlibat di sejumlah organisasi profesi, termasuk Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), hingga Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI).

Saat ini, Andreas menjabat sebagai Ketua AAI DPC Jakarta Pusat sejak 2019 hingga 2024 mendatang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kasus Ini Sebenarnya Bukan Harus Mencari Tersangka

Melansir Tribunnews, Andreas pernah menjadi kuasa hukum sejumlah publik figur, salah satunya suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth.

Andreas menangani kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol yang melibatkan suami jebolan Indonesian Idol itu pada tahun 2020 lalu.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : silitongatambunan-law.com/Tribunnews


TERBARU