> >

Sudah 9 Partai yang Daftar di KPU sebagai Peserta Pemilu 2024, Ini Datanya

Rumah pemilu | 5 Agustus 2022, 19:02 WIB
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftar di KPU, Jumat (5/8/2022). (Sumber: YouTube KPU)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima sembilan partai politik yang sudah melengkapi data administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pada hari ini Jumat (5/8/2022) hanya ada satu partai yang mendaftarkan diri di KPU, yakni Partai Demokrat.

Namun sebelumnya sudah ada delapan partai yang sudah melengkapi adminsitrasi di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mendaftar peserta Pemilu 2024 di KPU.

Baca Juga: Hari Ini AHY Pimpin Langsung Daftar Partai Demokrat ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Delapan partai tersebut secara berurutan dari pertama yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Keempat Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda). 

"Jadi totalnya ada 9 partai politik yang dokumennya telah dinyatakan lengkap," ujar Idham saat jumpa pers di kantor KPU, Jumat (5/8).

Idham menambahkan untuk Minggu (7/8) dijadwalkan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) akan mendaftar ke KPU.

Baca Juga: 11 Parpol Sudah Daftar ke KPU, 8 Partai Berkasnya Lengkap

Kemudian untuk hari Senin (8/8) akan ada tiga partai politik yang mendaftar. Yakni Partai Republik Indonesia mengagendakan pendaftarannya pada pukul 11.00 WIB.

Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) bersamaan mengagendakan pendaftaran di KPU pada pukul 15.00 WIB.

"Selanjutnya Rabu (10/8) ada tiga partai politik yang secara resmi telah menyampaikan surat pemberitahuan pendaftarannya kepada kami. Satu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar Partai Amanat Nasional atau PAN," ujar Idham.

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Anggaran KPU untuk Tahapan Pemilu 2024

Pembukaan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 1 Agustus 2022 dan ditutup 14 Agustus 2022. 

Untuk tanggal 1 hingga 13 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 16.00 WIB, sedangkan khusus 14 Agustus KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 23.59 WIB.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU