Jadi Korban atau Saksi Pelecehan Seksual di Angkutan Umum, Pemprov DKI Ajak Warga Lapor ke Nomor Ini
Peristiwa | 5 Agustus 2022, 15:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mendorong warga untuk melaporkan pelecehan seksual di angkutan umum.
Baik korban maupun saksi diminta untuk melaporkan ketika mengalami atau melihat kejadian pelecehan di fasilitas umum.
"Tentu perlu mendorong agar korban atau saksi melapor kepada pihak-pihak jika melihat pelecehan seksual," kata Syafrin di kawasan Harmoni, Jumat (5/8/22).
Baca Juga: Pemprov DKI Lakukan Perbaikan Layanan Sistem Integrasi Tiket Angkutan Umum
Ajakan ini disampaikan Syafrin sehubungan dengan disediakannya kanal aduan untuk kasus pelecehan seksual.
Pemprov DKI akan memasang stiker-stiker di angkutan umum yang berisi informasi kanal nomor aduan bagi korban atau saksi yang hendak melapor.
Syafrin menjamin identitas pelapor akan dijaga dengan baik dan tidak akan dipublikasikan.
"Dijamin bahwa identitas pelapor itu akan dijaga dan tidak akan dipublikasikan sehingga kemanan dan keselamatannya dapat terjamin," tegas Syafrin.
Selain itu, langkah yang ditempuh oleh Pemprov DKI dalam penanganan pelecehan seksual adalah dengan membuka Pos Sahabat Anak dan Perempuan (POS SAPA) di 23 halte busway di Jakarta.
"Jadi bagi masyarakat yang mengalami pelecehan seksual atau melihat kejadian, itu bisa melaporkan. Ada nomor aduan 112 dan kemudian POS SAPA terdekat akan melakukan tindakan penanganannya," tuturnya.
Baca Juga: Gelar Kampanye Setop Pelecehan Seksual, TransJakarta Optimalkan Penggunaan CCTV
Menurut Syafrin, POS SAPA tersebut nantinya akan diisi oleh petugas yang telah mendapatkan pelatihan oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.
"Mereka (petugas) bisa dengan sigap melakukan tindakan penanggulangan jika ada pelaporan pelecehan seksual," kata dia.
Saluran siara atau hotline 112 juga akan diinformasikan di sejumlah halte busway dan stasiun mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT) dan kereta rel listrik (KRL).
Dishub DKI akan menyebarkan surat edaran dan juga stiker terkait dengan upaya pencegahan pelecehan seksual.
Lalu, Pemprov DKI juga menyiapkan petugas layanan, khususnya di Transjakarta sebanyak 1.800 petugas untuk mengawasi jika terjadi pelecehan seksual.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV