> >

Jadi Korban atau Saksi Pelecehan Seksual di Angkutan Umum, Pemprov DKI Ajak Warga Lapor ke Nomor Ini

Peristiwa | 5 Agustus 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi kampanye stop pelecehan seksual di transportasi umum. (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

"Jadi bagi masyarakat yang mengalami pelecehan seksual atau melihat kejadian, itu bisa melaporkan. Ada nomor aduan 112 dan kemudian POS SAPA terdekat akan melakukan tindakan penanganannya," tuturnya.

Baca Juga: Gelar Kampanye Setop Pelecehan Seksual, TransJakarta Optimalkan Penggunaan CCTV

Menurut Syafrin, POS SAPA tersebut nantinya akan diisi oleh petugas yang telah mendapatkan pelatihan oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.

"Mereka (petugas) bisa dengan sigap melakukan tindakan penanggulangan jika ada pelaporan pelecehan seksual," kata dia.

Saluran siara atau hotline 112 juga akan diinformasikan di sejumlah halte busway dan stasiun mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT) dan kereta rel listrik (KRL).

Dishub DKI akan menyebarkan surat edaran dan juga stiker terkait dengan upaya pencegahan pelecehan seksual.

Lalu, Pemprov DKI juga menyiapkan petugas layanan, khususnya di Transjakarta sebanyak 1.800 petugas untuk mengawasi jika terjadi pelecehan seksual.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU