> >

25 Personel Langgar Kode Etik Saat Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri: Akan Berkembang ke Nama Lain

Hukum | 4 Agustus 2022, 23:25 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022). Ada 25 personel Polri yang dimutasi lantaran melakukan pelanggasran etik dalam kasus tersebut. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri memastikan pengusutan personel yang melakukan pelanggaran etik dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak berhenti di 25 anggota.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sedang melakukan pengembangan. 

Menurutnya akan ada anggota lainnya yang akan diproses terkait pelanggaran etik dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Listyo Mutasi 25 Personel yang Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J

"Saat ini sedang berproses dan kemungkinan akan berkembang nama-nama lain atau ke pangkat-pangkat lain," ujar Kapolri Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Listyo menjelaskan tim khusus juga sudah mengetahui siapa saja pihak yang melanggar etik dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Mulai dari pihak yang menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan, pihak yang menghilangkan barang bukti, pihak yang menyembunyikan barang bukti hingga pihak yang memberikan perintah.

Saat ini ada empat perwira Polri yang diamankan untuk dimintai keterangan. Keempat perwira tersebut diduga menghalangi, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dari tempat kejadian perkara di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: TR Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Dimutasi ke Yanma, Kadiv Propam Baru Dijabat Irjen Syahardiantono

Listyo ini juga memastikan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan tindak pidana, maka Bareskrim Polri tidak segan untuk menindaklanjuti.

"Kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," ujar Listyo.

Sebelumnya 25 personel Polri dimutasi lantaran melakukan pelanggaran etik dalam penangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan akan Buka Kasus Brigadir J dengan Transparan Sesuai Arahan Presiden

Adapun 25 personel yang diperiksa terkait pelanggaran etik berasal dari kesatuan Bareskrim Polri, Dit Propam Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka yakni tiga personel berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), tiga personel Komisaris Besar Polisi (Kombes), tiga personel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), tiga personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Kemudian tujuh personel perwira pertama, 5 personel Bintara dan Tamtama. Para perwira Polri kini dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU