25 Personel Langgar Kode Etik Saat Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri: Akan Berkembang ke Nama Lain
Hukum | 4 Agustus 2022, 23:25 WIB"Kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," ujar Listyo.
Sebelumnya 25 personel Polri dimutasi lantaran melakukan pelanggaran etik dalam penangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan akan Buka Kasus Brigadir J dengan Transparan Sesuai Arahan Presiden
Adapun 25 personel yang diperiksa terkait pelanggaran etik berasal dari kesatuan Bareskrim Polri, Dit Propam Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka yakni tiga personel berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), tiga personel Komisaris Besar Polisi (Kombes), tiga personel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), tiga personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Kemudian tujuh personel perwira pertama, 5 personel Bintara dan Tamtama. Para perwira Polri kini dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV