> >

4 Perwira Polri Diamankan, Diduga Hilangkan Barang Bukti di TKP Penembakan Brigadir J

Hukum | 4 Agustus 2022, 22:01 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022). Ada 25 personel Polri yang dimutasi lantaran melakukan pelanggasran etik dalam kasus tersebut. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat orang personel Polri dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan ditangkap oleh Mabes Polri.

Keempat personel perwira menengah dan perwira pertama ini terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempat personel Polri tersebut diduga menghalangi, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan akan Buka Kasus Brigadir J dengan Transparan Sesuai Arahan Presiden

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan keempat personel tersebut saat ini sedang ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani proses pemeriksaan.

Keempat Pamen dan Pama ini merupakan bagian dari 25 personel Polri yang dimutasi lantaran tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadri J.

"Kita tentunya mengambil langkah-langkah cepat, malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari, dan sisanya akan kita proses," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Listyo menambahkan tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri juga sudah mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: TR Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Dimutasi ke Yanma, Kadiv Propam Baru Dijabat Irjen Syahardiantono

Mulai dari pihak yang menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan, pihak yang menghilangkan barang bukti, pihak yang menyembunyikan barang bukti hingga pihak yang memberikan perintah.

Saat ini 25 personel yang melakukan pelanggaran etik sedang diperiksa. Jika ditemukan tindak pidana maka akan langsung diproses oleh Bareskrim Polri. 

"Yang jelas CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil. Kita sudah lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," ujar Listyo.

Baca Juga: Kapolri Listyo Mutasi 25 Personel yang Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J

Sebelumnya 25 personel Polri dimutasi lantaran melakukan pelanggaran etik dalam penangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.

Adapun 25 personel yang diperiksa terkait pelanggaran etik berasal dari kesatuan Bareskrim Polri, Dit Propam Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Mereka yakni 3 personel berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), 3 personel Komisaris Besar Polisi (Kombes), 3 personel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 3 personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Kemudian 7 personel perwira pertama, 5 personel Bintara dan Tamtama. Para perwira Polri kini dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri. 

Baca Juga: Perjalanan Kasus Baku Tembak Ajudan Irjen Sambo dari Membela Diri Berubah Jadi Tersangka Pembunuhan


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU