> >

4 Perwira Polri Diamankan, Diduga Hilangkan Barang Bukti di TKP Penembakan Brigadir J

Hukum | 4 Agustus 2022, 22:01 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022). Ada 25 personel Polri yang dimutasi lantaran melakukan pelanggasran etik dalam kasus tersebut. (Sumber: Kompas TV)

Saat ini 25 personel yang melakukan pelanggaran etik sedang diperiksa. Jika ditemukan tindak pidana maka akan langsung diproses oleh Bareskrim Polri. 

"Yang jelas CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil. Kita sudah lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," ujar Listyo.

Baca Juga: Kapolri Listyo Mutasi 25 Personel yang Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J

Sebelumnya 25 personel Polri dimutasi lantaran melakukan pelanggaran etik dalam penangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.

Adapun 25 personel yang diperiksa terkait pelanggaran etik berasal dari kesatuan Bareskrim Polri, Dit Propam Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Mereka yakni 3 personel berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), 3 personel Komisaris Besar Polisi (Kombes), 3 personel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 3 personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Kemudian 7 personel perwira pertama, 5 personel Bintara dan Tamtama. Para perwira Polri kini dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri. 

Baca Juga: Perjalanan Kasus Baku Tembak Ajudan Irjen Sambo dari Membela Diri Berubah Jadi Tersangka Pembunuhan


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU