25 Personel Polri dari Pati sampai Tamtama Tak Profesional dalam Kasus Kematian Brigadir J
Hukum | 4 Agustus 2022, 19:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 25 personel Polri dari perwira tinggi hingga Tamtama dinyatakan tak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan 25 personel Polri tersebut juga menghambat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang seharusnya berjalan dengan baik.
"Tim khusus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Kapolri Minta Semua Pihak Kawal Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J
Kapolri menambahkan saat ini sudah menyiapkan Surat Telegram Kapolri terkait proses mutasi 25 personel Polri yang melanggar etik.
Keputusan tersebut dibuat agar proses penyidikan kasus kematian Brigadir J dapat berjalan baik dan hasil yang dilakukan tim khusus dapat disampaikan ke masyarakt secara terang benerang.
Kapolri Listyo juga memastikan jika dalam proses pemeriksan ditemukan tindak pidana, pihaknya tidak segan untuk menindak tegas 25 personel Polri yang kini sedang diperiksa.
Baca Juga: Kata Irjen Ferdy Sambo Usai Diperiksa Soal Pembunuhan Brigadir J: Saya Sampaikan yang Saya Lihat
Adapun 25 personel Polri tersebut terdiri dari tiga personel perwira tinggi bintang satu. Lima personel berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes), tiga personel berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Kemudian tujuh personel perwira pertama dan lima personel Bintara dan Tamtama.
"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yg dimaksud," ujar Listyo.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Pasti Ada yang Lain
Dalam kasus kematian Brigadir J, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penetapan tersangka Bharada E ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana dalam kematian Brigadir J.
Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Membaca Wajah Irjen Ferdy Sambo saat Sampaikan Permohonan Maaf
Dittipidum juga memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus kematian Brigadir J.
Penyidik juga telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo untuk menelusuri dugaan adanya pihak lain yang turut serta dalam kasus kematian Brigadir J.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV