> >

25 Personel Polri dari Pati sampai Tamtama Tak Profesional dalam Kasus Kematian Brigadir J

Hukum | 4 Agustus 2022, 19:59 WIB
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers terkait kasus baku tembak anggota Propam, Selasa (12/7/2022). (Sumber: Kompas TV)

"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yg dimaksud," ujar Listyo.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Pasti Ada yang Lain

Dalam kasus kematian Brigadir J, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penetapan tersangka Bharada E ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana dalam kematian Brigadir J.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Membaca Wajah Irjen Ferdy Sambo saat Sampaikan Permohonan Maaf

Dittipidum juga memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus kematian Brigadir J.

Penyidik juga telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo untuk menelusuri dugaan adanya pihak lain yang turut serta dalam kasus kematian Brigadir J.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU