> >

Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, DPR Minta Publik Tak Banyak Berspekulasi

Politik | 4 Agustus 2022, 13:40 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: ROY ILMAN / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi penetapan tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Politikus Partai Gerindra itu meminta kepada publik untuk tak lagi mengeluarkan opini berdasarkan asumsi belaka, sehingga membuat situasi kian gaduh. 

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Respons Bharada E Tersangka: Seharusnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan pengusutan kasus ini kepada aparat kepolisian. 

"Jangan ada peradilan opini dan asumsi semua harus berdasar penyidikan pidana yang ilmiah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (4/8/2022). 

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak banyak berspekulasi terkait peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Sebab, hal itu pun terbantahkan dengan hasil penyidikan.

 

"Kembali kami ingatkan, semua pihak agar tidak banyak berspekulasi. Sebab sejauh ini sudah banyak spekulasi yang gugur seperti locus delicti di Magelang dan lain-lain, tunggulah hasil penyidikan dan nanti bisa sama sama kita pantau sampai persidangan," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuka tabir misteri tewasnya Brigadi J menjadi terang benderang. 

"Secara umum kami mengapresiasi Pak Kapolri beserta jajarannya yang menunjukkan komitmen agar perkara ini diselesaikan dengan cepat dan mengedepankan transparansi," katanya. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J terkait pembunuhan berencana pada 18 Juli 2022 lalu.

Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, keluarga Brigadir J melaporkan dugaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Namun, kata Andi, yang terbukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Menurut Andi, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, termasuk hasil gelar perkara.

"Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi.

Baca Juga: 5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J: Dijerat Pasal Pembunuhan-Langsung Ditahan

Andi mengatakan bahwa penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih terus berproses dan belum selesai sampai di sini. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU