> >

Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, DPR Minta Publik Tak Banyak Berspekulasi

Politik | 4 Agustus 2022, 13:40 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: ROY ILMAN / KOMPAS TV)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J terkait pembunuhan berencana pada 18 Juli 2022 lalu.

Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, keluarga Brigadir J melaporkan dugaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Namun, kata Andi, yang terbukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Menurut Andi, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, termasuk hasil gelar perkara.

"Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi.

Baca Juga: 5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J: Dijerat Pasal Pembunuhan-Langsung Ditahan

Andi mengatakan bahwa penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih terus berproses dan belum selesai sampai di sini. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU