Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, DPR Minta Publik Tak Banyak Berspekulasi
Politik | 4 Agustus 2022, 13:40 WIBSebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J terkait pembunuhan berencana pada 18 Juli 2022 lalu.
Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, keluarga Brigadir J melaporkan dugaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Namun, kata Andi, yang terbukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Menurut Andi, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, termasuk hasil gelar perkara.
"Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi.
Baca Juga: 5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J: Dijerat Pasal Pembunuhan-Langsung Ditahan
Andi mengatakan bahwa penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih terus berproses dan belum selesai sampai di sini.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV