> >

Setelah Bharada E, Pengacara keluarga Brigadir J Yakin akan Ada Tersangka Baru Lainnya

Hukum | 4 Agustus 2022, 05:40 WIB
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J datang ke Bareskrim Polri untuk proses gelar perkara dan penyampaian autopsi, Rabu (20/7/2022). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, angkat bicara setelah Polri menetapkan adanya tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Diketahui, pada Rabu (3/8/2022) malam, Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Punya Catatan Lengkap soal Kasus Brigadir J: dari Intelijen, Densus 88 hingga BNPT

Menurut Kamaruddin, meskipun penetapan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik Polri tersebut patut diapresiasi.

"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan 1 orang  tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin saat dihubungi KOMPAS TV pada Rabu (3/8) malam.

Menurut Kamaruddin, Bharada E sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka sejak hari kejadian meninggalnya Brigadir J, yakni pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Sesungguhnya, dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka," ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ingin Bertemu Istri Irjen Ferdy Sambo, Janji Berikan Perlindungan

Dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, Kamaruddin meyakini akan ada tersangka baru lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," ujar Kamaruddin.

Lebih lanjut  Kamaruddin menuturkan, dalam penetapan tersangka terhadap Bharada E, satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP.

"Namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," kata Kamaruddin.

Adapun Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Balas Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Punya Bukti dan Dinotariskan

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Andi menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E merupakan kelanjutan atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) lalu.

Menurut Andi, pihaknya mempunyai bukti yang cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, penyitaan barang bukti CCTV, dan hasil gelar perkara.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Pengacara Minta Penyidik Ungkap ke Publik Pakaian Brigadir J karena Jadi Bukti Kuat Mengenai Luka

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Andi, Bharada E bakal langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi.

Baca Juga: Tanya Keberadaan HP dan Pakaian Brigadir J ke Penyidik, Pengacara: Mereka Tak Ada yang Berani Jawab

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU