Setelah Bharada E, Pengacara keluarga Brigadir J Yakin akan Ada Tersangka Baru Lainnya
Hukum | 4 Agustus 2022, 05:40 WIB"Namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," kata Kamaruddin.
Adapun Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Balas Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Punya Bukti dan Dinotariskan
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Andi menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E merupakan kelanjutan atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) lalu.
Menurut Andi, pihaknya mempunyai bukti yang cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, penyitaan barang bukti CCTV, dan hasil gelar perkara.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Pengacara Minta Penyidik Ungkap ke Publik Pakaian Brigadir J karena Jadi Bukti Kuat Mengenai Luka
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Andi, Bharada E bakal langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi.
Baca Juga: Tanya Keberadaan HP dan Pakaian Brigadir J ke Penyidik, Pengacara: Mereka Tak Ada yang Berani Jawab
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV