Polisi Periksa 13 Saksi Tambahan Kasus Brigadir J, Besok Irjen Ferdy Sambo Dimintai Keterangan
Hukum | 3 Agustus 2022, 21:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah memeriksa 13 saksi tambahan pada kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan hal itu dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.
“Update terbaru, sampai malam ini timsus sudah memeriksa 13 saksi tambahan.”
“Setelah malam ini pun akan ada pengumuman, kita menunggu dari timsus sehingga malam ini akan ada pengumuman,” tuturnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan di laboratorium forensik juga terus dilakukan, sebagai wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa kasus ini harus dibuka seterang-terangnya.
“Juga prinsip kehati-hatian, kecermatan, ketelitian, dan pembuktian secara scientific, ini merupakan hal mutlak yang harus dilakukan.”
“Malam ini akan kita umumkan, termasuk pemeriksaan pada hari ini adalah Saudara Bharada E,” tutur jenderal polisi bintang dua itu.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Brigadir J Bukan Kasus Kriminal Biasa
Dedi juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, surat panggilan untuk Irjen Ferdy Sambo telah dikirimkan.
“Informasi yang saya dapat dari Dirpidum pada malam hari ini, untuk surat panggilan sudah dilayangkan, rencana akan dipanggil besok pagi.”
“Dipanggil sebagai saksi. Statusnya sementara ini kan sebagai saksi.” tuturnya.
Ia juga memohon kepada seluruh masyarakat agar sedikit bersabar, karena kerja dari timsus ini memiliki dua konsekuensi.
Pembuktian secara ilmiah, lanjut dia, harus memiliki konsekuensi secara ilmiah dan hasilnya harus sahih.
“Tidak bisa buru-buru, sebagai contoh misalnya, ketika kita melaksanakan ekshumasi, Bapak Kapolri mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat, kita melaksanakan ekshumasi dan kita melaksanakan autopsi ulang.”
Kapolri, lanjut dia, bahkan meminta agar proses autopsiulang dipercepat jika dimungkinkan.
“Kalau misalnya memang peraltan di RSCM ada yang lebih canggih lagi, kita datangkan dari mana.”
“Komitmen dari Bapak Kapolri, harus secepatnya kasus ini bisa diungkap secara ilmiah, biar masyarakat juga semakin tahu bagaimana proses yang dilakukan oleh timsus dalam hal ini,” urainya.
Ia menegaskan, komitmen Kapolri dilakukan sejak awal, berupa pembentukan timsus yang diketuai oleh Irwasum dan Wakapolri sebagai penanggung jawab.
Hal ini, menurutnya, merupakan komitmen Polri agar betul-betul kasus ini independen dan bisa disampaikan pada masyarakat transparan.
“Kemudian, ketegasan Pak Kapolri ditunjukkan. Untuk menghindari conflict of interrrest, dinonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, kemudian Karo Paminal, kemudian Kapolres Jakarta Selatan.”
Bahkan, melihat perkembangan dinamika proses penyidikan, Kapolri memerintahkan Bareskrim untuk mengambil alih dua laporan polisi di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus ini, yakni masalah pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Baca Juga: Lemkapi Dorong Penyidik Gunakan Lie Detector untuk Periksa Para Saksi di Kasus Kematian Brigadir J
“Bapak kapolri memerintahkan take over kasusnya. Biar dalam rangka manajemen penyidikan ini efetif, efisien, dan cepat.”
“Kalau diperiksa di dua kesatuan yang berbeda, ini nanti akan menimbulkan pertanyaan masyarakat, padahal kan TKP nya satu. Meskipun dalam TKP itu ada beberapa peristiwa pidana yang terjadi. Take over, Bareskrim ambil alih,” bebernya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV