Polisi Periksa 13 Saksi Tambahan Kasus Brigadir J, Besok Irjen Ferdy Sambo Dimintai Keterangan
Hukum | 3 Agustus 2022, 21:52 WIBIa juga memohon kepada seluruh masyarakat agar sedikit bersabar, karena kerja dari timsus ini memiliki dua konsekuensi.
Pembuktian secara ilmiah, lanjut dia, harus memiliki konsekuensi secara ilmiah dan hasilnya harus sahih.
“Tidak bisa buru-buru, sebagai contoh misalnya, ketika kita melaksanakan ekshumasi, Bapak Kapolri mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat, kita melaksanakan ekshumasi dan kita melaksanakan autopsi ulang.”
Kapolri, lanjut dia, bahkan meminta agar proses autopsiulang dipercepat jika dimungkinkan.
“Kalau misalnya memang peraltan di RSCM ada yang lebih canggih lagi, kita datangkan dari mana.”
“Komitmen dari Bapak Kapolri, harus secepatnya kasus ini bisa diungkap secara ilmiah, biar masyarakat juga semakin tahu bagaimana proses yang dilakukan oleh timsus dalam hal ini,” urainya.
Ia menegaskan, komitmen Kapolri dilakukan sejak awal, berupa pembentukan timsus yang diketuai oleh Irwasum dan Wakapolri sebagai penanggung jawab.
Hal ini, menurutnya, merupakan komitmen Polri agar betul-betul kasus ini independen dan bisa disampaikan pada masyarakat transparan.
“Kemudian, ketegasan Pak Kapolri ditunjukkan. Untuk menghindari conflict of interrrest, dinonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, kemudian Karo Paminal, kemudian Kapolres Jakarta Selatan.”
Bahkan, melihat perkembangan dinamika proses penyidikan, Kapolri memerintahkan Bareskrim untuk mengambil alih dua laporan polisi di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus ini, yakni masalah pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Baca Juga: Lemkapi Dorong Penyidik Gunakan Lie Detector untuk Periksa Para Saksi di Kasus Kematian Brigadir J
“Bapak kapolri memerintahkan take over kasusnya. Biar dalam rangka manajemen penyidikan ini efetif, efisien, dan cepat.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV