> >

Komisi VIII Keberatan Pemisahan Madrasah dan Pesantren dari Sistem Pendidikan Nasional

Sosial | 3 Agustus 2022, 15:40 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Mohammad Ali Ridha (kedua dari kanan) (Sumber: dpr.go.id)

KOMPAS.TV – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI keberatan jika madrasah dan pesantren dipisahkan dari sistem pendidikan nasional (sisdiknas).

Mengutip keterangan tertulis DPR RI, Rabu (3/8/2022), pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Mohamad Ali Ridha saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Jawa Timur, Senin (1/8/2022).

Komisi VIII DPR RI menolak dengan tegas rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut.

"Kami keberatan karena peran penting madrasah dan pondok pesantren salah satunya berfokus pada pendidikan agama dan akhlak,” jelasnya.

“Jadi tidak mungkin kemudian upaya untuk memisahkan madrasah dari sistem pendidikan nasional. Kami menolak rencana pemisahan tersebut," imbuh dia.

Baca Juga: Soal Penghapusan Madrasah dari Sisdiknas, Nadiem : Tidak Pernah Berniat Lakukan Penghapusan

 Ali Ridha mengaku khawatir jika madrasah dan pondok pesantren dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.

Salah satu alasannya adalah hanya pesantren dan madrasah yang fokus mengajarkan pendidikan agama dan akhlak.

"Pendidikan formal yang lain tidak fokus mengajarkan pelajaran agama dan akhlak atau etika, hanya di lembaga-lembaga pendidikan seperti madrasah ataupun pondok pesantren yang fokus mengajarkan itu.”

“Kita juga jangan melupakan sejarah bahwa pondok pesantren dan madrasah adalah bagian dari pada lembaga pendidikan yang memperjuangkan kemerdekaan," ungkapnya.

Berkaitan dengan hal itu, menurut politisi Partai Golkar tersebut, Komisi VIII DPR RI akan memanggil Kementerian Agama karena pendidikan madrasah dan pondok pesantren itu di bawah Kemenag.

"Tentunya kami akan menyampaikan kepada Kementerian Agama untuk menolak rencana pemisahan pemisahan madrasah dan pesantren dari sistem pendidikan nasional," tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI tersebut.

Baca Juga: Kemenag Buka Program Beasiswa S1 untuk 2.000 Guru Madrasah, Pesantren, dan PAI, Simak Ketentuannya!

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Menurutnya, keberadaan pondok pesantren menjadi tanggung jawab semua termasuk madrasah.

Sehingga, Yandri menegaskan, Komisi VIII DPR RI tidak setuju kalau madrasah itu dikeluarkan dari sistem pendidikan nasional.

“Yang hari ini sedang dibuat draf revisi oleh Kementerian Pendidikan Nasional bahwa madrasah dikeluarkan dari Sisdiknas. Saya kira itu pengkhianatan terhadap sejarah bangsa,” terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU