Komisi VIII Keberatan Pemisahan Madrasah dan Pesantren dari Sistem Pendidikan Nasional
Sosial | 3 Agustus 2022, 15:40 WIBBerkaitan dengan hal itu, menurut politisi Partai Golkar tersebut, Komisi VIII DPR RI akan memanggil Kementerian Agama karena pendidikan madrasah dan pondok pesantren itu di bawah Kemenag.
"Tentunya kami akan menyampaikan kepada Kementerian Agama untuk menolak rencana pemisahan pemisahan madrasah dan pesantren dari sistem pendidikan nasional," tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI tersebut.
Baca Juga: Kemenag Buka Program Beasiswa S1 untuk 2.000 Guru Madrasah, Pesantren, dan PAI, Simak Ketentuannya!
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Menurutnya, keberadaan pondok pesantren menjadi tanggung jawab semua termasuk madrasah.
Sehingga, Yandri menegaskan, Komisi VIII DPR RI tidak setuju kalau madrasah itu dikeluarkan dari sistem pendidikan nasional.
“Yang hari ini sedang dibuat draf revisi oleh Kementerian Pendidikan Nasional bahwa madrasah dikeluarkan dari Sisdiknas. Saya kira itu pengkhianatan terhadap sejarah bangsa,” terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV