Komisi VIII Keberatan Pemisahan Madrasah dan Pesantren dari Sistem Pendidikan Nasional
Sosial | 3 Agustus 2022, 15:40 WIBKOMPAS.TV – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI keberatan jika madrasah dan pesantren dipisahkan dari sistem pendidikan nasional (sisdiknas).
Mengutip keterangan tertulis DPR RI, Rabu (3/8/2022), pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Mohamad Ali Ridha saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Jawa Timur, Senin (1/8/2022).
Komisi VIII DPR RI menolak dengan tegas rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut.
"Kami keberatan karena peran penting madrasah dan pondok pesantren salah satunya berfokus pada pendidikan agama dan akhlak,” jelasnya.
“Jadi tidak mungkin kemudian upaya untuk memisahkan madrasah dari sistem pendidikan nasional. Kami menolak rencana pemisahan tersebut," imbuh dia.
Baca Juga: Soal Penghapusan Madrasah dari Sisdiknas, Nadiem : Tidak Pernah Berniat Lakukan Penghapusan
Ali Ridha mengaku khawatir jika madrasah dan pondok pesantren dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.
Salah satu alasannya adalah hanya pesantren dan madrasah yang fokus mengajarkan pendidikan agama dan akhlak.
"Pendidikan formal yang lain tidak fokus mengajarkan pelajaran agama dan akhlak atau etika, hanya di lembaga-lembaga pendidikan seperti madrasah ataupun pondok pesantren yang fokus mengajarkan itu.”
“Kita juga jangan melupakan sejarah bahwa pondok pesantren dan madrasah adalah bagian dari pada lembaga pendidikan yang memperjuangkan kemerdekaan," ungkapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV