Pengacara Brigadir J Balas Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Punya Bukti dan Dinotariskan
Hukum | 3 Agustus 2022, 15:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa pernyataannya dalam kasus pelecehan seksual maupun kematian Brigadir J berdasarkan bukti yang cukup.
Karenanya, ia menganggap aneh pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo yang bernada ancaman yang diajukan kepadanya.
Baca Juga: Pengacara Minta Penyidik Ungkap ke Publik Pakaian Brigadir J karena Jadi Bukti Kuat Mengenai Luka
"Pengacaranya itu banyak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bernada mengancam saya. Saya dibilang ahli nujum atau ahli sihir. Juga diultimatum atas nama kliennya," kata Kamaruddin di Jakarta, dikutip dari video Kompas TV pada Rabu (3/8/2022).
Tak hanya itu, Kamaruddin menganggap ajaib sampai kini belum pernah mendengar informasi mengenai Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo, keluar dari kamarnya.
LPSK pun, kata dia, juga belum memintai keterangan Putri Candrawathi. "Karena alasan masih syok, masih belum stabil, masih terguncang jiwanya, bla bla dan seterusnya," ujarnya.
Baca Juga: Tanya Keberadaan HP dan Pakaian Brigadir J ke Penyidik, Pengacara: Mereka Tak Ada yang Berani Jawab
"Lalu, pengacaranya ini mengeluarkan pernyataan dari mana kalau ibu Putri sendiri masih di kamarnya mengurung diri," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menampik pernyataan bahwa apa yang disampaikannya sebagai buah karangan bebas. Ia mempersilakan publik untuk menilai siapa yang lebih tepat dikatakan sebagai 'pengarang bebas'. Karena, Kamaruddin mengaku mempunyai bukti-bukti yang cukup dari setiap pernyataan dalam kasus kematian Brigadir J.
"Berarti yang pengarang bebas siapa, saya atau mereka yang mengarang bebas? Kalau saya, semua perkataan dan pernyataan saya ada bukti," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Hanya Pengalihan Isu
Kamarudin juga menerangkan, pernyataannya tentang pembunuhan berencana. Kamaruddin mengaku punya bukti rekaman elektronik. "Ada jejaknya, ada yang nangis-nangis, ada chatnya," ucap Kamaruddin.
Selanjutnya, mengenai pernyataannya soal ada beberapa luka selain luka tembakan. Kamaruddin menegaskan juga punya buktinya. Bahkan, ia telah menotariskannya.
"Saya katakan ada beberapa luka di luar dugaan luka tembak, saya berikan buktinya, bahkan saya notariskan. Lalu mereka menuduh saya mengarang bebas," ujarnya.
Baca Juga: Saat Pengacara Brigadir J Bertemu Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo di Bareskrim, Ini yang Terjadi
"Yang mengarang bebas itu yang mana? Dan anda rekan-rekan jurnalis saya bebaskan untuk mewawancarai klien saya. Artinya, apa yang saya katakan itu juga dikatakan oleh klien saya," ucap Kamaruddin.
Selain itu, kata dia, pernyataannya juga sama seperti yang disampaikan oleh 11 orang saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian.
"Sedangkan mereka ada saksinya atau tidak, ada buktinya atau tidak, ada cctv tidak kecuali yang disambar petir. Bisa ketemu kliennya tidak?" kata Kamaruddin.
"Kalau tidak bisa ketemu kliennya lalu yang mengarang bebas itu yg mana. Jadi yang ahli nujum atau ahli sihir itu siapa? Makanya harus hati hati."
Baca Juga: Pacar Brigadir J Batal Minta Perlindungan LPSK karena Tak Mampu Jalani Syarat Ini
Kamaruddin menanggapi permintaan tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo agar kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zein bahwa pendapat mengenai kasus Brigadir J harus berdasarkan fakta-fakta. "Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra di Jakarta, Rabu, ( 27/7/2022).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV