Pengacara Brigadir J Balas Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Punya Bukti dan Dinotariskan
Hukum | 3 Agustus 2022, 15:00 WIBBaca Juga: Saat Pengacara Brigadir J Bertemu Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo di Bareskrim, Ini yang Terjadi
"Yang mengarang bebas itu yang mana? Dan anda rekan-rekan jurnalis saya bebaskan untuk mewawancarai klien saya. Artinya, apa yang saya katakan itu juga dikatakan oleh klien saya," ucap Kamaruddin.
Selain itu, kata dia, pernyataannya juga sama seperti yang disampaikan oleh 11 orang saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian.
"Sedangkan mereka ada saksinya atau tidak, ada buktinya atau tidak, ada cctv tidak kecuali yang disambar petir. Bisa ketemu kliennya tidak?" kata Kamaruddin.
"Kalau tidak bisa ketemu kliennya lalu yang mengarang bebas itu yg mana. Jadi yang ahli nujum atau ahli sihir itu siapa? Makanya harus hati hati."
Baca Juga: Pacar Brigadir J Batal Minta Perlindungan LPSK karena Tak Mampu Jalani Syarat Ini
Kamaruddin menanggapi permintaan tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo agar kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zein bahwa pendapat mengenai kasus Brigadir J harus berdasarkan fakta-fakta. "Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra di Jakarta, Rabu, ( 27/7/2022).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV