> >

Penerima Beasiswa Enggan Pulang, Wasekjen PBNU Minta Audit dan Restrukturisasi LPDP

Peristiwa | 3 Agustus 2022, 07:06 WIB
Ilustrasi: lowongan kerja LPDP Kementerian Keuangan (LPDP) dibuka 12 formasi untuk lulusan S1 dan S2. (Sumber: kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Wasekjen PBNU Rahmat Hidayat Pulungan meminta agar Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berbenah usai banyak dilaporkan beberapa alumni mereka enggan pulang ke tanah air.

Rahmat juga menyebutkan, LPDP harus punya sistem monitoring yang kuat agar para alumni yang telah dibiayai negara untuk pendidikan tersebut pulang dan berkiprah di tanah air.

"Kasus banyaknya penerima beasiswa (LPDP) yang tidak pulang kembali ke tanah air untuk mengabdi pada tanah air menunjukkan bahwa LPDP tidak memiliki sistem monitoring yang kuat. Kerja sama LPDP dengan badan imigrasi dalam hal ini tidak banyak membantu," ujar Rahmat dalam keterangan yang diterima, Selasa malam (2/8/2022)

"Kami sebagai organisasi pendiri bangsa ini sangat berkepentingam dengan program ini dan menuntut agar negara melakukan audit dan restrukturisasi pada kepengurusan LPDP," sambungnya. 

Menurutnya, LPDP bukanlah program main-main dan kacangan.

Prorgram ini disebut Rahmat sebagai langkah terobosan dan langkah serius pemerintah untuk memperbaiki kualitas bangsa Indonesia.

Rahmat lantas melanjutkan, kritik seperti ini bukan pertama kalinya ditujukkan pada LPDP.

Baca Juga: Viral Alumni LPDP Ogah Pulang ke Indonesia, Ternyata Ini Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Hal ini membuktikan bahwa ada yang salah dengan institusi LPDP, terutama dalam mekanisme seleksi yang ada.

Rahmat juga mengutip  pengakuan LPDP melalui akun resminya di Twitter yang menyebutkan, LPDP mengakui keluhan penerima beawiswa (awardee) tidak kembali ke Indonesia menjadi isu yang banyak jadi perhatian di masyarakat.

Bahkan pada tahun 2017 LPDP pernah dituding atas praktik rasisme, seksisme, bias agama dan bias moral pada proses seleksinya.

Menurut Rahmat,  pelamar beasiswa yang menunjukkan dukungan terhadpa kaum minoritas juga gagal lolos seleksi untuk mendapatkan beasiswa.

Menurut Rahmat, LPDP telah melakukan pelanggaran HAM dalam proses seleksinya.

"Praktik pelanggaran HAM dan carut-marutnya sistem yang ada dalam tubuh LPDP sangat berbahaya mengingat lembaga ini mengelola dana fantastis yaitu 120 triliun rupiah," ungkap Rahmat.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV pembahasan mengenai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan kembali ke Indonesia meski sudah menamatkan masa studi viral di sosial media.

Hal itu bermula setelah salah seorang netizen mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya pada 28 Juli 2022.

Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa ada penerima beasiswa LPDP (awardee) di Inggris yang tidak mau pulang ke Tanah Air.

Cuitan itu bahkan mendapatkan  balasan dari Yanuar Nugroho, eks Deputi II Kepala Kantor Staff Presiden (KSP) yang saat ini menjadi komite reviewer LPDP.

Ia menyebutkan, akan ada evaluasi terkait banyaknya awardee yang dilaporkan enggan pulang tersebut. 

"LPDP mewajibkan awardee pulang setelah selesai studi. Perkecualian diberikan dgn pertimbangan khusus, nampaknya LPDP mengijinkan (sejumlah) awardee tinggal lebih lama dengan alasan keluarga: menemani pasangannya studi. Hal ini mungkin perlu dievaluasi," katanya.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 untuk Guru PAUD Dibuka, Simak Cara Daftarnya

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU