Penerima Beasiswa Enggan Pulang, Wasekjen PBNU Minta Audit dan Restrukturisasi LPDP
Peristiwa | 3 Agustus 2022, 07:06 WIBBahkan pada tahun 2017 LPDP pernah dituding atas praktik rasisme, seksisme, bias agama dan bias moral pada proses seleksinya.
Menurut Rahmat, pelamar beasiswa yang menunjukkan dukungan terhadpa kaum minoritas juga gagal lolos seleksi untuk mendapatkan beasiswa.
Menurut Rahmat, LPDP telah melakukan pelanggaran HAM dalam proses seleksinya.
"Praktik pelanggaran HAM dan carut-marutnya sistem yang ada dalam tubuh LPDP sangat berbahaya mengingat lembaga ini mengelola dana fantastis yaitu 120 triliun rupiah," ungkap Rahmat.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV pembahasan mengenai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan kembali ke Indonesia meski sudah menamatkan masa studi viral di sosial media.
Hal itu bermula setelah salah seorang netizen mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya pada 28 Juli 2022.
Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa ada penerima beasiswa LPDP (awardee) di Inggris yang tidak mau pulang ke Tanah Air.
Cuitan itu bahkan mendapatkan balasan dari Yanuar Nugroho, eks Deputi II Kepala Kantor Staff Presiden (KSP) yang saat ini menjadi komite reviewer LPDP.
Ia menyebutkan, akan ada evaluasi terkait banyaknya awardee yang dilaporkan enggan pulang tersebut.
"LPDP mewajibkan awardee pulang setelah selesai studi. Perkecualian diberikan dgn pertimbangan khusus, nampaknya LPDP mengijinkan (sejumlah) awardee tinggal lebih lama dengan alasan keluarga: menemani pasangannya studi. Hal ini mungkin perlu dievaluasi," katanya.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 untuk Guru PAUD Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV