Brigadir J Sudah Meninggal, Pengacara Nilai Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Bisa SP3
Hukum | 3 Agustus 2022, 06:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menilai seharusnya kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Irjen Ferdy Sambo.
Laporan tersebut diterima Polres Jakarta Selatan dengan pihak terlapor yakni Brigadir Yoshua.
Dugaan kekerasan seksual ini jugalah yang menjadi pemicu baku tembak Brigadir Yoshua dengan Bharada Eliezer. Kini kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pertanyakan Kemajuan Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J ke Bareskrim, Pengacara: Mereka Tertutup
Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan dalam laporan tersebut pihak terlapor sudah meninggal dunia.
Dengan begitu tidak ada lagi pihak yang dimintai pertanggung jawaban terkait laporan tersebut.
Hal ini, sambung Kamaruddin, sejalan dengan Pasal 77 KUHP yang berbunyi Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Ia juga menilai tim khusus bentukan Polri bisa memberikan arahan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi Ferdy Sambo, istri Irjen Sambo.
Baca Juga: [Full] Pernyataan Lengkap Kapolres Jaksel Soal Penembakan Brigadir J oleh Bharada E
"Karena orang meninggal tidak bisa dimintai pertanggung jawaban, maka sesuai Pasal 77 KUHP itu SP3. Itu tidak akan jalan," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022).
Kamaruddin menambahkan jika penyidik terus menggali dugaan kekerasan seksual tersebut, maka sama saja akan memperlambat kinerja kepolisian untuk mengungkap adanya dugaan pembunuhan terhadap kliennya.
Kalaupun terus berjalan maka pihaknya mempertanyakan siapa yang harus bertangung jawab atas dugaan kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga: Keberadaan Istri Ferdy Sambo yang Masih Trauma dipertanyakan oleh Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua
"Orang hidup saja yang gila tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, apalagi orang mati. Nanti yang minta pertanggungjawaban adalah penguasa surga ya," ujar Kamaruddin.
Adapun baku tembak Brigadir J dan Bharada E ini terjadi di rumah singgah Irjen Sambo di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, (7/7).
Penjelasan awal Kepolisian saat itu Brigadir J masuk ke kamar pribadi yang saat itu ada istri dari Kadiv Propam Irjen Sambo.
Istri Irjen Sambo sempat teriak dan meminta tolong kepada anggota Polisi lain yang ada di rumah singgah tersebut.
Baca Juga: Bharada E Sudah 3 Kali Assesment, Tunggu Putusan LPSK Jadi Terlindung di Kasus Tewasnya Brigadir J
Teriakan itu mengundang Bharada E yang berada di lantai 2 rumah tersebut untuk bertanya kepada Brigadir J di bawah.
Namun baru di tengah siku tangga, Bharada E yang melihat Brigadir J keluar dari kamar disambut dengan tembakan dan mengenai tembok.
Terkait kasus ini sudah ada tiga petinggi Polri yang dinonaktifkan. Yakni Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV