> >

Brigadir J Sudah Meninggal, Pengacara Nilai Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Bisa SP3

Hukum | 3 Agustus 2022, 06:23 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak saat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Selasa (2/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

Kalaupun terus berjalan maka pihaknya mempertanyakan siapa yang harus bertangung jawab atas dugaan kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga: Keberadaan Istri Ferdy Sambo yang Masih Trauma dipertanyakan oleh Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua

"Orang hidup saja yang gila tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, apalagi orang mati. Nanti yang minta pertanggungjawaban adalah penguasa surga ya," ujar Kamaruddin.

Adapun baku tembak Brigadir J dan Bharada E ini terjadi di rumah singgah Irjen Sambo di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, (7/7).

 

Penjelasan awal Kepolisian saat itu Brigadir J masuk ke kamar pribadi yang saat itu ada istri dari Kadiv Propam Irjen Sambo.

Istri Irjen Sambo sempat teriak dan meminta tolong kepada anggota Polisi lain yang ada di rumah singgah tersebut. 

Baca Juga: Bharada E Sudah 3 Kali Assesment, Tunggu Putusan LPSK Jadi Terlindung di Kasus Tewasnya Brigadir J

Teriakan itu mengundang Bharada E yang berada di lantai 2 rumah tersebut untuk bertanya kepada Brigadir J di bawah. 

Namun baru di tengah siku tangga, Bharada E yang melihat Brigadir J keluar dari kamar disambut dengan tembakan dan mengenai tembok.

Terkait kasus ini sudah ada tiga petinggi Polri yang dinonaktifkan. Yakni Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU