Brigadir J Sudah Meninggal, Pengacara Nilai Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Bisa SP3
Hukum | 3 Agustus 2022, 06:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menilai seharusnya kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Irjen Ferdy Sambo.
Laporan tersebut diterima Polres Jakarta Selatan dengan pihak terlapor yakni Brigadir Yoshua.
Dugaan kekerasan seksual ini jugalah yang menjadi pemicu baku tembak Brigadir Yoshua dengan Bharada Eliezer. Kini kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pertanyakan Kemajuan Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J ke Bareskrim, Pengacara: Mereka Tertutup
Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan dalam laporan tersebut pihak terlapor sudah meninggal dunia.
Dengan begitu tidak ada lagi pihak yang dimintai pertanggung jawaban terkait laporan tersebut.
Hal ini, sambung Kamaruddin, sejalan dengan Pasal 77 KUHP yang berbunyi Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Ia juga menilai tim khusus bentukan Polri bisa memberikan arahan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi Ferdy Sambo, istri Irjen Sambo.
Baca Juga: [Full] Pernyataan Lengkap Kapolres Jaksel Soal Penembakan Brigadir J oleh Bharada E
"Karena orang meninggal tidak bisa dimintai pertanggung jawaban, maka sesuai Pasal 77 KUHP itu SP3. Itu tidak akan jalan," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022).
Kamaruddin menambahkan jika penyidik terus menggali dugaan kekerasan seksual tersebut, maka sama saja akan memperlambat kinerja kepolisian untuk mengungkap adanya dugaan pembunuhan terhadap kliennya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV