> >

Soal Penguburan Beras di Depok: Polisi Periksa Dokumen Pemusnahan Bantuan Sembako tak Tersalurkan

Sosial | 2 Agustus 2022, 16:15 WIB
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi beras bantuan sosial sembako, dan memeriksa dokumen terkait bantuan Covid-19 tahap dua dan empat, serta dokumen pemusnahan sembako yang tidak disalurkan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan pers yang disiarkan langsung Kompas TV, Selasa (2/8/2022).

“Rencana tindak lanjut yang dilakukan adalah kita akan membuat administrasi penyelidikan, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan distribusi beras bantuan sosial sembako,” jelasnya.

Baca Juga: JNE Sebut Beras Bansos yang Ditimbun Rusak Saat Distribusi dari Bulog, Menko PMK Buka Suara!

“Kemudian, melaksanakan pemeriksaan dokumen terkait dengan pengadaan bantuan Covid tahap dua dan tahap empat, serta dokumen terkait pemusnahan bantuan sembako yang tidak disalurkan,” tegasnya.

Artinya, kata Ramadhan, status kasus pemendaman beras bantuan presiden di Depok, masih dalam proses penyelidikan.

Ramadhan menuturkan kronologis penemuan beras tersebut, yakni pada tanggal 30 Juli 2022, pemilik lahan, RS melapor kepada pihak kepolisian tentang penemuan itu.

“Saudara RS melapor kepada pihak kepolisian, Polres Depok, kemudian melakukan penggaliandenan menggunakan alat berat,” ucapnya.

Dari penggalian tersebut, ditemukan beras bantuan presiden dengan merek Beras Kita Premium, yang berada dalam karung ukuran lima kilogram,10 kilogram, dan 20 kilogram, serta beberapa beras yang sudah berhamburan di tanah.

Kemudian beras-beras tersebut dilakukan pengamanan dan diberi garis polisi atau police line oleh Polres Depok.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU