> >

Soal Penguburan Beras di Depok: Polisi Periksa Dokumen Pemusnahan Bantuan Sembako tak Tersalurkan

Sosial | 2 Agustus 2022, 16:15 WIB
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Ramadhan menambahkan, berdasarkan keterangan dari SJ, PV Quality and Facility JNE, sesuai dengan perjanjian kerja sama, pembukuan kantor cabang utama PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir bekerja sama dengan PT Indah Berkah Bersaudara, pemendaman beras di Kecamatan Sukma Jaya Kota Depok adalah PT Indah Berkah Bersaudara.

“Dalam hal ini, tidak ada pengaturan menurut mereka, cara pemusnahan dalam SOP JNE, apabila barang kiriman rusak, dan sudah seizin JNE Pusat.”

“Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021,” tambahnya.

Baca Juga: Geger Temuan Beras Bansos Presiden Dikubur di Depok, JNE Buka Suara, Klaim Tak Ada Pelanggaran

Menurutnya, berita acara pemendaman beras sebanyak 3.675 kilogram atau 289 karung, atau setara dengan 139 KPM atau keluarga penerima manfaat tersebut telah dibuat.

“Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah dan kehujanan, sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak untuk dibagikan lagi ke KPM. Itu alasan dari pihak JNE.”

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan keterangan dari Direktur PSHBS, Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, bahwa pihak Kementerian Sosial menyebut bahwa pihak JNE hanya bekerja sama dengan PT DNR, dan menerima pekerjaan dari Perum Bulog.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU