Soal Penguburan Beras di Depok: Polisi Periksa Dokumen Pemusnahan Bantuan Sembako tak Tersalurkan
Sosial | 2 Agustus 2022, 16:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi beras bantuan sosial sembako, dan memeriksa dokumen terkait bantuan Covid-19 tahap dua dan empat, serta dokumen pemusnahan sembako yang tidak disalurkan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan pers yang disiarkan langsung Kompas TV, Selasa (2/8/2022).
“Rencana tindak lanjut yang dilakukan adalah kita akan membuat administrasi penyelidikan, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan distribusi beras bantuan sosial sembako,” jelasnya.
Baca Juga: JNE Sebut Beras Bansos yang Ditimbun Rusak Saat Distribusi dari Bulog, Menko PMK Buka Suara!
“Kemudian, melaksanakan pemeriksaan dokumen terkait dengan pengadaan bantuan Covid tahap dua dan tahap empat, serta dokumen terkait pemusnahan bantuan sembako yang tidak disalurkan,” tegasnya.
Artinya, kata Ramadhan, status kasus pemendaman beras bantuan presiden di Depok, masih dalam proses penyelidikan.
Ramadhan menuturkan kronologis penemuan beras tersebut, yakni pada tanggal 30 Juli 2022, pemilik lahan, RS melapor kepada pihak kepolisian tentang penemuan itu.
“Saudara RS melapor kepada pihak kepolisian, Polres Depok, kemudian melakukan penggaliandenan menggunakan alat berat,” ucapnya.
Dari penggalian tersebut, ditemukan beras bantuan presiden dengan merek Beras Kita Premium, yang berada dalam karung ukuran lima kilogram,10 kilogram, dan 20 kilogram, serta beberapa beras yang sudah berhamburan di tanah.
Kemudian beras-beras tersebut dilakukan pengamanan dan diberi garis polisi atau police line oleh Polres Depok.
Ramadhan menambahkan, berdasarkan keterangan dari SJ, PV Quality and Facility JNE, sesuai dengan perjanjian kerja sama, pembukuan kantor cabang utama PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir bekerja sama dengan PT Indah Berkah Bersaudara, pemendaman beras di Kecamatan Sukma Jaya Kota Depok adalah PT Indah Berkah Bersaudara.
“Dalam hal ini, tidak ada pengaturan menurut mereka, cara pemusnahan dalam SOP JNE, apabila barang kiriman rusak, dan sudah seizin JNE Pusat.”
“Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021,” tambahnya.
Baca Juga: Geger Temuan Beras Bansos Presiden Dikubur di Depok, JNE Buka Suara, Klaim Tak Ada Pelanggaran
Menurutnya, berita acara pemendaman beras sebanyak 3.675 kilogram atau 289 karung, atau setara dengan 139 KPM atau keluarga penerima manfaat tersebut telah dibuat.
“Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah dan kehujanan, sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak untuk dibagikan lagi ke KPM. Itu alasan dari pihak JNE.”
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan keterangan dari Direktur PSHBS, Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, bahwa pihak Kementerian Sosial menyebut bahwa pihak JNE hanya bekerja sama dengan PT DNR, dan menerima pekerjaan dari Perum Bulog.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV