Bharada E Sudah 3 Kali Assesment, Tunggu Putusan LPSK Jadi Terlindung di Kasus Tewasnya Brigadir J
Peristiwa | 2 Agustus 2022, 16:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer menunggu persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi bagian pihak yang dilindungi.
Demikian Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Andreas Nahot dalam keterangannya kepada Jurnalis KOMPAS TV, Isye Naisila Zulmi, Selasa (2/8/2022).
“Perlindungan itu harus melalui proses assesment juga. Sehingga ini yang dilakukan oleh LPSK dari sisi psikolognya. Nah, benar nggak orang ini membutuhkan perlindungan. Apakah dia pantas mendapatkan perlindungan atau tidak?,” kata Andreas.
“Nah, jadi semua proses juga sudah dilakukan, sehingga kami sekarang sifatnya menunggu dari keputusan LPSK apakah perlindungan itu akan diberikan kepada klien kami atau enggak.”
Baca Juga: Keterangannya soal Brigadir J Tewas Berubah, IPW Minta LPSK Isolasi Bharada E
Andreas mengatakan Bharada E atau Richard Eliezer sudah 3 kali menjalani assessment yang dipersyaratkan untuk menjadi terlindung LPSK.
“Bharada E nya selalu ada ya karena setiap assesment dilakukan kepada yang bersangkutan langsung,” ucap Andreas.
“Jadi sudah tiga kali assesment. Jadi kita sekarang tinggal menunggu hasil psikolog itu sendiri.”
Bharada E menembak Brigradir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Penembakan itu dipicu dugaan tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J teradap istri Sambo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sebelumnya menegaskan belum ada status untuk Bharada E maupun Putri Candrawathi dalam permohonannya sebagai saksi atau pun korban dalam perkara tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: LPSK Buka Peluang Libatkan TNI untuk Lindungi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J
LPSK baru akan memberi perlindungan setelah ada hasil assessment dan investigasi serta bukti adanya ancaman terhadap terhadap Bharada E maupun Putri Candrawathi pada kasus tersebut.
“Kita belum tahu ya status hukum yang bersangkutan ini apa? Baik Ibu P maupun Bharada E, kita belum tahu,” ujar Hasto dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).
“Hasil investigasi maupun assessment LPSK yang nanti akan menetapkan apakah yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan atau tidak. Pertama status hukumnya ya, dia itu kan harus diperjelas. Apakah dia saksi dia korban atau saksi korban?”
Tidak hanya itu, LPSK juga akan melihat kejelasan dari keterangan yang disampaikan baik oleh Bharada E maupun Ibu Putri terhadap proses peradilan kasus ini.
Baca Juga: LPSK: Status Bharada E dan Putri Sambo Belum Saksi atau Korban, Tidak Mudah Jadi Terlindung LPSK
“Dan kami juga akan melihat signifikansi keterangan mereka terhadap proses peradilan ini bagaimana,” tegas Hasto.
“Yang ketiga apakah ada ancaman kepada mereka dan yang keempat yang tidak kalah penting sebenarnya itu adalah itikad baik dari pengajuan permohonan ini apakah ada di dalam permohonan itu.”
Dengan kata lain, kata Hasto, memang tidak mudah bagi seseorang untuk menjadi terlindung dari LPSK.
“Jadi memang tidak mudah untuk menjadi terlindung LPSK,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV