Bharada E Sudah 3 Kali Assesment, Tunggu Putusan LPSK Jadi Terlindung di Kasus Tewasnya Brigadir J
Peristiwa | 2 Agustus 2022, 16:14 WIBLPSK baru akan memberi perlindungan setelah ada hasil assessment dan investigasi serta bukti adanya ancaman terhadap terhadap Bharada E maupun Putri Candrawathi pada kasus tersebut.
“Kita belum tahu ya status hukum yang bersangkutan ini apa? Baik Ibu P maupun Bharada E, kita belum tahu,” ujar Hasto dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).
“Hasil investigasi maupun assessment LPSK yang nanti akan menetapkan apakah yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan atau tidak. Pertama status hukumnya ya, dia itu kan harus diperjelas. Apakah dia saksi dia korban atau saksi korban?”
Tidak hanya itu, LPSK juga akan melihat kejelasan dari keterangan yang disampaikan baik oleh Bharada E maupun Ibu Putri terhadap proses peradilan kasus ini.
Baca Juga: LPSK: Status Bharada E dan Putri Sambo Belum Saksi atau Korban, Tidak Mudah Jadi Terlindung LPSK
“Dan kami juga akan melihat signifikansi keterangan mereka terhadap proses peradilan ini bagaimana,” tegas Hasto.
“Yang ketiga apakah ada ancaman kepada mereka dan yang keempat yang tidak kalah penting sebenarnya itu adalah itikad baik dari pengajuan permohonan ini apakah ada di dalam permohonan itu.”
Dengan kata lain, kata Hasto, memang tidak mudah bagi seseorang untuk menjadi terlindung dari LPSK.
“Jadi memang tidak mudah untuk menjadi terlindung LPSK,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV