Bharada E Sudah 3 Kali Assesment, Tunggu Putusan LPSK Jadi Terlindung di Kasus Tewasnya Brigadir J
Peristiwa | 2 Agustus 2022, 16:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer menunggu persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi bagian pihak yang dilindungi.
Demikian Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Andreas Nahot dalam keterangannya kepada Jurnalis KOMPAS TV, Isye Naisila Zulmi, Selasa (2/8/2022).
“Perlindungan itu harus melalui proses assesment juga. Sehingga ini yang dilakukan oleh LPSK dari sisi psikolognya. Nah, benar nggak orang ini membutuhkan perlindungan. Apakah dia pantas mendapatkan perlindungan atau tidak?,” kata Andreas.
“Nah, jadi semua proses juga sudah dilakukan, sehingga kami sekarang sifatnya menunggu dari keputusan LPSK apakah perlindungan itu akan diberikan kepada klien kami atau enggak.”
Baca Juga: Keterangannya soal Brigadir J Tewas Berubah, IPW Minta LPSK Isolasi Bharada E
Andreas mengatakan Bharada E atau Richard Eliezer sudah 3 kali menjalani assessment yang dipersyaratkan untuk menjadi terlindung LPSK.
“Bharada E nya selalu ada ya karena setiap assesment dilakukan kepada yang bersangkutan langsung,” ucap Andreas.
“Jadi sudah tiga kali assesment. Jadi kita sekarang tinggal menunggu hasil psikolog itu sendiri.”
Bharada E menembak Brigradir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Penembakan itu dipicu dugaan tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J teradap istri Sambo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sebelumnya menegaskan belum ada status untuk Bharada E maupun Putri Candrawathi dalam permohonannya sebagai saksi atau pun korban dalam perkara tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: LPSK Buka Peluang Libatkan TNI untuk Lindungi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV