> >

Tersangka Bisa Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK jika Bukan Pelaku Utama

Hukum | 1 Agustus 2022, 18:37 WIB
Wakil Ketua LPSK menjelaskan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa saja melindungi pelaku tindak pidana, jika dia bukan pelaku utama dan mau mengungkap kejahaan yang diketahui. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa saja melindungi pelaku tindak pidana, jika dia bukan pelaku utama dan mau mengungkap kejahaan yang diketahui.

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (1/8/2022).

Ia menjelaskan, pada dasarnya LPSK hanya menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi atau korban saja.

Namun, pada kasus penembakan Brigadir J, status Bharada E selaku pemohon perlindungan pada LPSK belum jelas,

“Jadi kalau masih belum jelas status Bharada E ini sebagai saksikah, sebagai korbankah, atau sebagai pelakukah, kita belum tahu semuanya kan. Ini masih belum jelas, susah juga kami memutuskan kalau dengan situasi ini,” urainya.

Baca Juga: Masih Alami Trauma, Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Penuhi Panggilan LPSK

Susi kemudian menjelaskan, dalam konteks umum, pihaknya bisa saja menyetujui permohonan perlindungan dari pelaku kejahatan, dan menjadikannya sebagai justice collaborator.

“Pun ketika yang bersangkutan misalnya sebagai tersangka, tapi kemudian ada kasus lain, ini dalam konteks umum ya, bukan dalam konteks kasus ini, yang bersangkutan bisa jadi justice collaborator misalnya, kalau memang ada tindak pidana lain atau ada pelaku lain yang lebih besar.”

“Jadi, dia pelaku, bagian dari pelaku, tetapi dia bukan pelaku utama, dan mau mengungkap kejahatan yang diketahuinya,” tuturnya sembari menegaskan bahwa itu dalam konteks umum. 

Jadi, ini masih dibuka banyak kemungkinan, karena sampai detik ini kan belum ada penetapan, yang berasngkutan ini sebagai saksi, korban, ahli, atau pelapor, dsb.

Susilaningtias juga menjelaskan, jika tidak ditemukan adanya proses penegakan hukum pidana, pihaknya juga tidak bisa  memberikan perlindungan.

Itu sebabnya, LPSK juga sangat tergantung pada proses pengungkapan dan proses penegakan hukum pidananya itu.

“Ini saling kait mengait dengan yang dilakukan oleh LPSK, karena kalau belum ada arah bahwa ini sebagai tindak pidana, itu memang kita dimungkinkan memberikan perlindungan itu tidak bisa.”

“Tapi kalau memang ada arah, ada penegakan hukum pidana, dan memang ada tindak pidana, meskipun belum ada penetapan tersangka, kita bisa memberikan perlindungan,” imbuhnya.

Baca Juga: Bharada E Ternyata Ditarik ke Mako Brimob, Ini Kata LPSK!

Mengenai permohonan perlindungan dari Putri, ia membenarkan bahwa data asesemen yang mereka peroleh belum cukup.

Pihaknya perlu mereview temuan yang ada, dan koordinasi yang LPSK lakukan juga masih belum cukup menjawab pertanyaan-pertanyaan atau keterangan yang dibutuhkan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU