> >

Tersangka Bisa Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK jika Bukan Pelaku Utama

Hukum | 1 Agustus 2022, 18:37 WIB
Wakil Ketua LPSK menjelaskan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa saja melindungi pelaku tindak pidana, jika dia bukan pelaku utama dan mau mengungkap kejahaan yang diketahui. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Susilaningtias juga menjelaskan, jika tidak ditemukan adanya proses penegakan hukum pidana, pihaknya juga tidak bisa  memberikan perlindungan.

Itu sebabnya, LPSK juga sangat tergantung pada proses pengungkapan dan proses penegakan hukum pidananya itu.

“Ini saling kait mengait dengan yang dilakukan oleh LPSK, karena kalau belum ada arah bahwa ini sebagai tindak pidana, itu memang kita dimungkinkan memberikan perlindungan itu tidak bisa.”

“Tapi kalau memang ada arah, ada penegakan hukum pidana, dan memang ada tindak pidana, meskipun belum ada penetapan tersangka, kita bisa memberikan perlindungan,” imbuhnya.

Baca Juga: Bharada E Ternyata Ditarik ke Mako Brimob, Ini Kata LPSK!

Mengenai permohonan perlindungan dari Putri, ia membenarkan bahwa data asesemen yang mereka peroleh belum cukup.

Pihaknya perlu mereview temuan yang ada, dan koordinasi yang LPSK lakukan juga masih belum cukup menjawab pertanyaan-pertanyaan atau keterangan yang dibutuhkan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU