Tersangka Bisa Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK jika Bukan Pelaku Utama
Hukum | 1 Agustus 2022, 18:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa saja melindungi pelaku tindak pidana, jika dia bukan pelaku utama dan mau mengungkap kejahaan yang diketahui.
Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan, pada dasarnya LPSK hanya menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi atau korban saja.
Namun, pada kasus penembakan Brigadir J, status Bharada E selaku pemohon perlindungan pada LPSK belum jelas,
“Jadi kalau masih belum jelas status Bharada E ini sebagai saksikah, sebagai korbankah, atau sebagai pelakukah, kita belum tahu semuanya kan. Ini masih belum jelas, susah juga kami memutuskan kalau dengan situasi ini,” urainya.
Baca Juga: Masih Alami Trauma, Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Penuhi Panggilan LPSK
Susi kemudian menjelaskan, dalam konteks umum, pihaknya bisa saja menyetujui permohonan perlindungan dari pelaku kejahatan, dan menjadikannya sebagai justice collaborator.
“Pun ketika yang bersangkutan misalnya sebagai tersangka, tapi kemudian ada kasus lain, ini dalam konteks umum ya, bukan dalam konteks kasus ini, yang bersangkutan bisa jadi justice collaborator misalnya, kalau memang ada tindak pidana lain atau ada pelaku lain yang lebih besar.”
“Jadi, dia pelaku, bagian dari pelaku, tetapi dia bukan pelaku utama, dan mau mengungkap kejahatan yang diketahuinya,” tuturnya sembari menegaskan bahwa itu dalam konteks umum.
Jadi, ini masih dibuka banyak kemungkinan, karena sampai detik ini kan belum ada penetapan, yang berasngkutan ini sebagai saksi, korban, ahli, atau pelapor, dsb.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV