Di Pemeriksaan Kedua sebagai Tersangka Roy Suryo Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro
Hukum | 29 Juli 2022, 04:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya merampungkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, tersangka penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diperiksa penyidik hampir 10 jam. Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.36 WIB, Kamis (28/7/2022).
Tak banyak pernyataan yang diutarakan Roy terkait pemeriksaannya. Roy Suryo tampak mengenakan masker dan penyangga leher medis atau collar neck saat keluar gedung bersama kuasa hukum dan keluarganya.
Baca Juga: 12 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Pulang Pakai Kursi Roda dan Harus Dipapah Turun Tangga
Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy meski dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait ditahan atau tidaknya seorang tersangka.
Menurut Zulpan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur ini penyidik menilai tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan penahanan.
"Tersangka RS tidak ditahan. Ini atas pertimbangan penyidik," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis malam (28/7/2022).
Baca Juga: Buntut Kasus Meme Stupa Candi Mirip Jokowi, Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka ini merupakan kali kedua. Sebelumnya bekas pengurus Partai Demokrat ini diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (22/7).
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
Kasus ini bermula saat Roy mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Daftar 7 Kontroversi Roy Suryo, Ada Gelar Dewa Panci
Postingannya tersebut lantas menjadi viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Pelapor menduga pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV