> >

Di Pemeriksaan Kedua sebagai Tersangka Roy Suryo Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro

Hukum | 29 Juli 2022, 04:15 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kamis (28/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).

Kasus ini bermula saat Roy mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Daftar 7 Kontroversi Roy Suryo, Ada Gelar Dewa Panci

Postingannya tersebut lantas menjadi viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

Pelapor menduga pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU