Proses Ekshumasi Brigadir J Dilakukan Tim Ahli, Diawasi Langsung Komnas HAM dan Kompolnas
Peristiwa | 27 Juli 2022, 10:05 WIB“Demikian juga pengawas eksternal dari Kompolnas juga hadir, sama, pola kerjanya independen dan imparsial, agar semua kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani oleh timsus betul-betul proses pembuktian secara scientific.”
Baca Juga: Siang Ini Komnas HAM Periksa Siber Bareskrim dan Digital Forensik terkait Kematian Brigadir J
Lantas dikonfirmasi soal pemasangan kamera pemantau agar keluarga hingga pihak eksternal bisa menyaksikan langsung proses autopsi ulang Brigadir J, Dedi menjelaskan penyidik tentu mempersilakan.
“Tapi sekali lagi ekshumasi itu dilaksanakan oleh apa? Oleh pihak berwenang, pihak berwenang siapa? Dalam hal ini penyidik, karena ini untuk kepentingan penyidikan dan juga nanti akan dibuka hasilnya di pengadilan,” kata Dedi.
“Saya rasa rekan-rekan tahu lah ya tentang pasal 17 undang-undang 8 tahun 2014, Keterbukaan Informasi Publik di pasal 17 itu bahwa keterbukaan informasi publik itu sifatnya juga ada pengecualian dan limitative, karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan nanti yang dibuka hasilnya ini adalah di persidangan, diuji nanti oleh Hakim.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV