> >

Proses Ekshumasi Brigadir J Dilakukan Tim Ahli, Diawasi Langsung Komnas HAM dan Kompolnas

Peristiwa | 27 Juli 2022, 10:05 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAMBI, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan autopsi ulang Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan oleh tim ahli.

“Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim expert (ahli) dari perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan dari berbagai universitas,” ucap Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (27/7/2022).

Dedi mengatakan untuk pelaksanaan ekshumasi yang dilakukan oleh perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia sifatnya independen dan juga imparsial. Artinya hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini memiliki dua konsekuensi.

Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.

“Konsekuensi yang pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan dipertanggungjawabkan. Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan, dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis,” ujar Irjen Dedi.

Baca Juga: Sebelum Hari Brigadir J Tewas, Para Ajudan Ngaku ke Komnas HAM Masih Bercanda Tertawa

“Bicara wewenang siapa? Dalam hal ini penyidik, penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan.”

 

Dedi menambahkan, proses ekshumasi yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J diawasi langsung oleh Kompolnas dan Konnas HAM.

“Kegiatan ini pun, pelaksanaan ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM, beliau sangat konsisten dan beliau juga pola kerjanya adalah independen dan imparsial, tidak bisa diintervensi oleh semua pihak,” kata Irjen Dedi Prasetyo.

“Demikian juga pengawas eksternal dari Kompolnas juga hadir, sama, pola kerjanya independen dan imparsial, agar semua kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani oleh timsus betul-betul proses pembuktian secara scientific.”

Baca Juga: Siang Ini Komnas HAM Periksa Siber Bareskrim dan Digital Forensik terkait Kematian Brigadir J

Lantas dikonfirmasi soal pemasangan kamera pemantau agar keluarga hingga pihak eksternal bisa menyaksikan langsung proses autopsi ulang Brigadir J, Dedi menjelaskan penyidik tentu mempersilakan.

“Tapi sekali lagi ekshumasi itu dilaksanakan oleh apa? Oleh pihak berwenang, pihak berwenang siapa? Dalam hal ini penyidik, karena ini untuk kepentingan penyidikan dan juga nanti akan dibuka hasilnya di pengadilan,” kata Dedi.

“Saya rasa rekan-rekan tahu lah ya tentang pasal 17 undang-undang 8 tahun 2014, Keterbukaan Informasi Publik di pasal 17 itu bahwa keterbukaan informasi publik itu sifatnya juga ada pengecualian dan limitative, karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan nanti yang dibuka hasilnya ini adalah di persidangan, diuji nanti oleh Hakim.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU