Pengacara Sebut Brigadir J Nangis Ketakutan karena Terus Diancam Dibunuh, Ada Rekaman Elektroniknya
Hukum | 25 Juli 2022, 07:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut sempat menangis ketakutan karena terus menerima ancaman pembunuhan.
Ancaman itu diterima berulang Brigadir J sebelum akhirnya dinyatakan tewas karena baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tegaskan TNI Siap Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ancaman pembunuhan diterima Brigadir J sejak Juni 2022.
Bahkan, kata Kamaruddin, sehari sebelum dinyatakan tewas baku tembak atau pada 7 Juli 2022, Brigadir J masih mendapat ancaman pembunuhan.
Kamarudin mengaku adanya ancaman pembunuhan itu diketahuinya ketika menemukan jejak digital terkait dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Menurut Kamaruddin, saking ketakutannya bahkan Brigadir J sampai menangis ketika menceritakan kepada orang kepercayaannya.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Polri Ungkap Hasil Autopsi Brigadir J ke Publik Demi Transparansi
"Sudah ada rekaman elektronik. Almarhum saking takutnya, pada bulan Juni tahun 2022 dia sampai menangis," kata Kamaruddin dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (24/7/2022).
Hanya, Kamarudin tidak menjelaskan lebih rinci mengenai jejak digital jenis apa yang ia maksud.
Kamaruddin hanya menyebut bahwa jejak digital tersebut akan diungkapkannya dalam waktu dekat.
Selain itu, Kamarudin juga meminta agar ada pengusutan terkait kondisi yang terjadi di Magelang, sehingga membuat Brigadir J ketakutan.
Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan 2 Jenderal dan 1 Kombes, Irjen Napoleon: Mereka Masih Bisa Kembali
"Ini dikaitkan lagi pada bulan Juni, dia sampai menangis saking takutnya, mengadu kepada orang yang dia percaya," tuturnya.
Adapun orang yang dipercaya oleh Brigadir J tersebut, kata Kamaruddin, masih dirahasiakan. Menurut Kamarudin, ia bukanlah anggota keluarga Brigadir J.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan mengenai ancaman pembunuhan yang diterima Brigadir J untuk terakhir kali atau pada Kamis (7/7/2022).
Dalam ancaman tersebut, kata Kamaruddin, disampaikan bahwa Brigadir J akan dihabisi atau dibunuh jika ia naik ke atas.
Baca Juga: Irjen Napoleon soal Kasus Kematian Brigadir J: Siapa pun yang Terlibat Harus Gentle, Jangan Cemen
"Di situ diancam, apabila naik ke atas, akan dihabisi atau dibunuh," kata Kamaruddin.
Namun, Kamaruddin mengaku belum memahami makna dari kalimat ‘naik ke atas’. Menurutnya, pemahaman soal makna naik ke atas ini adalah ranah penyidik.
"Karena temuan itu, sudah kami serahkan ke penyidik utama, supaya digali, melibatkan tim siber dan yang ahli di bidang itu," ucap Kamaruddin.
Sementara terkait rencana pelaksanaan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, Kamaruddin menuturkan, hal itu akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Pengacara Ragukan Dokter Polri, Minta Autopsi Ulang Brigadir J Libatkan RSPAD, RS AL, hingga RS AU
Dalam autopsi ulang yang rencananya akan dilaksanakan di RSUD Sungai Bahar tersebut, kata Kamaruddin, akan melibatkan 10 tim forensik.
Adapun pengecekan dilakukan di ruang utama untuk autopsi, ruang rapat forensik, dan ruang persiapan forensik.
"Iya sudah dipastikan (RSUD Sungai Bahar jadi lokasi autopsi ulang), kita mengecek ruangan yang layak untuk melakukan autopsi. Pelaksanaannya ada 10 orang (tim forensik)," ujarnya.
Baca Juga: Tampik Pemberitaan, Polri Bantah Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Brigadir J
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com