Komisi III DPR Didesak Gelar Rapat Dengar Pendapat soal Kasus Tewasnya Brigadir J
Hukum | 24 Juli 2022, 13:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Direktur Eksekutif Public Virtue Miya Irawati mendesak adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi DPR RI terkait kasus dugaan baku tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Miya mengatakan RDP digelar dalam rangka fungsi pengawasan dan kontrol rakyat melalui wakil-wakilnya juga mengingat derasnya spekulasi masyarakat di media sosial atas kasus ini.
“Kami mendesak jajaran Komisi III DPR RI untuk melakukan fungsi kontrol dan pengawasan demokratis atas kinerja kepolisian. Kasus ini terlalu mencolok di masyarakat,” kata Miya Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).
Sebelumnya, desakan terhadap Komisi III DPR RI juga datang dari Anggota TAMPAK Saor Siagian. Ia menilai kasus kematian Brigadir J sangat janggal.
Saor meminta kasus ini dapat dikawal oleh Komisi III DPR RI agar bisa segera dituntaskan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Ancaman Pembunuhan Brigadir J Terakhir Diterima 7 Juli: Dihabisi Jika Naik ke Atas
"Maka Kami dorong teman-teman di Komisi III sebagai pengawas segera mengawasi kasus ini. Secara khusus pada Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul karena banyak juga memberikan pendapat. Sehingga segera ini dituntaskan,” kata Saor di Gedung Nusantara I DPR RI, seperti dikutip Kompas.id, Jumat (22/7).
Bahkan, permintaan ini diajukan Saor di tengah masa reses wakil rakyat. Kendati demikian, ia menegaskan penegakkan hukum tidak mengenal masa reses DPR.
Oleh sebab itu, dirinya meminta Komisi III dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera menuntaskan kasus tersebut.
"Komisi III DPR harus segera melakukan pengawasan," ujar Saor.
Untuk diketahui, jelang proses autopsi ulang jenazah Brigadir J, kepolisian telah melakukan prarekonstruksi di dua lokasi berbeda.
Kendati demikian, proses itu menjadi sorotan mulai dari tidak dilibatkannya kuasa hukum Brigadir J dalam proses prarekonstruksi hingga tidak dihadirkannya Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan Istri di lokasi.
Prarekonstruksi hanya dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya, Laboratorium Forensik, Kedokteran Forensik, dan Inafis.
Terkait hal itu, Dirtidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa prarekonstruksi berbeda dengan rekonstruksi.
Prarekonstruksi hanya menghadirkan penyidik untuk berperan atau sebagai peran pengganti dari para saksi.
Seluruh adegan yang diperagakan juga dicocokan dengan apa yang sebelumnya telah disampaikan oleh para saksi.
Baru setelahnya, pada rekonstruksi akan dihadirkan seluruh saksi yang ada.
Oleh karena itu pada rekonstruksi hari ini Polri tidak menghadirkan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J, atau istri Irjen Ferdy Sambo yang pada saat kejadian juga ada di TKP.
Baca Juga: Mabes Polri Ingatkan Pengacara Brigadir J: Soal Luka Biar Ahli yang Jelaskan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.id