> >

Jadi Tersangka, Pasal Ini yang Dipakai Polisi Jerat Roy Suryo pada Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Hukum | 22 Juli 2022, 18:02 WIB
Pakar telematika Roy Suryo dijerat pasal penistaan agama pada kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.  (Sumber: (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijerat pasal penistaan agama dalam kasus unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pasalnya yang dikenakan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat 2, kemudian Pasal 156A KUHP (tentang penistaan agama)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam Breaking News di Kompas TV, Jumat (22/7/2022). 

Selain itu, penyidik, kata dia, juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. 

Adapun bunyi Pasal 156 A KUHP, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja  di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesi:b, dengan maksud aga supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Meski Roy Suryo sudah menjadi tersangka, namun Zulpan menuturkan penyidik belum dapat memastikan apakah akan menahan Pakar Telematika itu. 

Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Pasalnya, saat ini, jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu, Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

"Lebih lanjutnya nanti tunggu hasil pemeriksaan, sekarang (Roy Suryo) masi menjalani pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya. 

Polisi Periksa 13 Saksi Ahli sebelum Tetapkan Roy Suryo sebagai Tersangka

Dalam kesempatan itu, Zulpan menuturkan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 13 saksi ahli dan 8 saksi lainnya. 

"Penyidik dalam kasus ini telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 13 saksi ahli," ungkap Zulpan.

Adapun 13 saksi ahli tersebut yakni 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, 2 orang ahli pidana dan 2 orang ahli ITE.

Selain itu penyidik, lanjut dia, juga telah memeriksa delapan orang saksi lainnya.

"Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dan saksi lainnya, penyidik menaikkan status Roy Suryo dalam kasus ini menjadi tersangka," tegasnya. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Daftar 7 Kontroversi Roy Suryo, Ada Gelar Dewa Panci

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU