> >

Jadi Tersangka, Pasal Ini yang Dipakai Polisi Jerat Roy Suryo pada Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Hukum | 22 Juli 2022, 18:02 WIB
Pakar telematika Roy Suryo dijerat pasal penistaan agama pada kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.  (Sumber: (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

"Penyidik dalam kasus ini telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 13 saksi ahli," ungkap Zulpan.

Adapun 13 saksi ahli tersebut yakni 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, 2 orang ahli pidana dan 2 orang ahli ITE.

Selain itu penyidik, lanjut dia, juga telah memeriksa delapan orang saksi lainnya.

"Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dan saksi lainnya, penyidik menaikkan status Roy Suryo dalam kasus ini menjadi tersangka," tegasnya. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Daftar 7 Kontroversi Roy Suryo, Ada Gelar Dewa Panci

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU