Jadi Tersangka, Pasal Ini yang Dipakai Polisi Jerat Roy Suryo pada Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Hukum | 22 Juli 2022, 18:02 WIB"Penyidik dalam kasus ini telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 13 saksi ahli," ungkap Zulpan.
Adapun 13 saksi ahli tersebut yakni 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, 2 orang ahli pidana dan 2 orang ahli ITE.
Selain itu penyidik, lanjut dia, juga telah memeriksa delapan orang saksi lainnya.
"Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dan saksi lainnya, penyidik menaikkan status Roy Suryo dalam kasus ini menjadi tersangka," tegasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Daftar 7 Kontroversi Roy Suryo, Ada Gelar Dewa Panci
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV