Jadi Tersangka, Pasal Ini yang Dipakai Polisi Jerat Roy Suryo pada Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Hukum | 22 Juli 2022, 18:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijerat pasal penistaan agama dalam kasus unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pasalnya yang dikenakan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat 2, kemudian Pasal 156A KUHP (tentang penistaan agama)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam Breaking News di Kompas TV, Jumat (22/7/2022).
Selain itu, penyidik, kata dia, juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Adapun bunyi Pasal 156 A KUHP, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesi:b, dengan maksud aga supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Meski Roy Suryo sudah menjadi tersangka, namun Zulpan menuturkan penyidik belum dapat memastikan apakah akan menahan Pakar Telematika itu.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Pasalnya, saat ini, jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu, Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
"Lebih lanjutnya nanti tunggu hasil pemeriksaan, sekarang (Roy Suryo) masi menjalani pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.
Polisi Periksa 13 Saksi Ahli sebelum Tetapkan Roy Suryo sebagai Tersangka
Dalam kesempatan itu, Zulpan menuturkan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 13 saksi ahli dan 8 saksi lainnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV