Panglima TNI Minta Anggotanya Terlibat Penganiayaan Dihukum: Ini Ada Korban Tewas, Jangan Main-main!
Hukum | 22 Juli 2022, 16:53 WIBBaca Juga: Kapolri Nonaktifkan 2 Jenderal dan 1 Kombes, Irjen Napoleon: Mereka Masih Bisa Kembali
“Ini sudah masuk proses hukum. Sampaikan bahwa ini adalah salah satu concern (keprihatinan) saya. Semua pasal yang relevan harus masuk,” tegas jenderal TNI bintang empat tersebut.
Dengan tegas, mantan Komandan Paspampres itu pun memberi arahan kepada pihak TNI, khususnya Oditurat Militer untuk selalu teliti dalam menjalankan proses hukum.
Selain itu, eks KSAD ini juga mengingatkan agar memastikan seluruh pasal yang relevan masuk ke dalam penuntutan, sehingga pihak yang terlibat mendapatkan hukuman maksimal.
Baca Juga: Ketika Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Beberkan Bukti Penganiayaan di Hadapan Para Jenderal
Selain itu, Panglima TNI akan memberikan sanksi dengan mencopot status keanggotaannya dari satuan TNI kepada pihak yang terlibat penganiayaan itu.
“Semua pasal yang relevan jangan sampai tidak ada. Ini ada korban tewas, jangan main-main,” ucap Andika Perkasa.
Baca Juga: Pengacara Ragukan Dokter Polri, Minta Autopsi Ulang Brigadir J Libatkan RSPAD, RS AL, hingga RS AU
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV