Panglima TNI Minta Anggotanya Terlibat Penganiayaan Dihukum: Ini Ada Korban Tewas, Jangan Main-main!
Hukum | 22 Juli 2022, 16:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta jangan ada keraguan sedikit pun dalam melakukan proses hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan.
Apalagi, bila anggota tersebut telah terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ganti Komandan Paspampres, Kini Dijabat Perwira Tinggi AU
“Saya ingin tidak ada keraguan sedikit pun. Kalau ada pihak (TNI) yang terkait, buka saja. Tidak usah ragu-ragu,” kata Jenderal Andika Perkasa dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, pada Jumat (22/7/2022).
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Andika Perkasa dalam pertemuan rutin Tim Internal Hukum TNI.
Melalui rapat tersebut, Jenderal Andika Perkasa menyatakan bakal terus mengawal perkembangan proses hukum yang berlangsung di lingkungan TNI.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Anggota Paspampres yang Pukuli Sekuriti dan Bawa Senjata Dikenakan Pasal Berlapis
Dalam rapat tersebut, Andika Perkasa juga mendengarkan keseluruhan perkara hukum yang disampaikan oleh Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme.
Persoalan terkait transparansi menjadi perhatian utama Panglima TNI dalam menangani setiap kasus yang terjadi.
Salah satu kasus yang menuai perhatian Andika Perkasa adalah kasus penganiayaan anggota TNI yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan 2 Jenderal dan 1 Kombes, Irjen Napoleon: Mereka Masih Bisa Kembali
“Ini sudah masuk proses hukum. Sampaikan bahwa ini adalah salah satu concern (keprihatinan) saya. Semua pasal yang relevan harus masuk,” tegas jenderal TNI bintang empat tersebut.
Dengan tegas, mantan Komandan Paspampres itu pun memberi arahan kepada pihak TNI, khususnya Oditurat Militer untuk selalu teliti dalam menjalankan proses hukum.
Selain itu, eks KSAD ini juga mengingatkan agar memastikan seluruh pasal yang relevan masuk ke dalam penuntutan, sehingga pihak yang terlibat mendapatkan hukuman maksimal.
Baca Juga: Ketika Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Beberkan Bukti Penganiayaan di Hadapan Para Jenderal
Selain itu, Panglima TNI akan memberikan sanksi dengan mencopot status keanggotaannya dari satuan TNI kepada pihak yang terlibat penganiayaan itu.
“Semua pasal yang relevan jangan sampai tidak ada. Ini ada korban tewas, jangan main-main,” ucap Andika Perkasa.
Baca Juga: Pengacara Ragukan Dokter Polri, Minta Autopsi Ulang Brigadir J Libatkan RSPAD, RS AL, hingga RS AU
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV